Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Ingatkan Opsen Pajak Kendaraan Tak Sekadar Kejar PAD, Harus Sesuai Kemampuan Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Anggota DPR Ingatkan Opsen Pajak Kendaraan Tak Sekadar Kejar PAD, Harus Sesuai Kemampuan Warga
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 4/7/2025 (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat saat menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama terkait komponen opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Khozin menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026, merespons pembahasan kebijakan opsen yang disebut sebesar 66 persen pada PKB dan BBNKB.

Khozin menegaskan penentuan besaran opsen harus berpijak pada kondisi warga di daerah, bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak."

Dasar Hukum Opsen dan Tujuan Keadilan untuk Daerah

Khozin mengingatkan keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Pasal 81 sampai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khozin menjelaskan opsen pajak dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan bagi daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, melalui instrumen tersebut.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini."

Namun, ia menilai penerapan opsen PKB dan BBNKB harus dihitung dengan sangat cermat agar kebijakan tidak menambah beban masyarakat.

Usulan Tinjau Ulang Perda hingga Peran Preventif Kemendagri

Khozin menekankan daerah perlu menjaga keseimbangan antara penguatan PAD dan kemampuan masyarakat dalam merumuskan besaran opsen.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain."

Khozin mengusulkan pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

Khozin juga membuka opsi kebijakan pelengkap agar dampaknya lebih ringan, termasuk pemberian insentif pada sektor publik yang terdampak dengan mengacu pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah."

Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil peran preventif melalui pemetaan status regulasi daerah, baik provinsi yang sudah mengesahkan perda maupun yang masih membahas raperda, agar mitigasi kebijakan opsen pajak dapat dilakukan sejak dini.

Ia mendorong Kemendagri melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas, terutama yang berkaitan dengan opsen PKB dan BBNKB.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini."

Khozin menyatakan pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan setelah kenaikan opsen pajak dinilai memberatkan dan seruan itu disebut sebagai bentuk protes sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat.

Penulis :
Arian Mesa