Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dishub DKI Tegaskan Tiket Mudik Gratis 2026 Dilarang Dijual atau Dipindahtangankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dishub DKI Tegaskan Tiket Mudik Gratis 2026 Dilarang Dijual atau Dipindahtangankan
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Sejumlah pemudik menunggu waktu keberangkatan bus dalam program Mudik Gratis bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc/aa..)

Pantau - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara tegas melarang tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 untuk dijual maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan program Mudik Gratis dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban administrasi agar pelaksanaan mudik berjalan lancar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Pendaftaran program Mudik Gratis dibuka pada 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Setelah mendaftar secara daring, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Jika ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan tersebut bersifat final.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi waktu pendaftaran menjadi tiga kluster berdasarkan kota tujuan.

Kluster pertama meliputi Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dengan waktu pendaftaran 22 hingga 24 Februari 2026.

Kluster kedua meliputi Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dengan waktu pendaftaran 25 hingga 27 Februari 2026.

Kluster ketiga mencakup Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo dengan waktu pendaftaran 28 Februari hingga 2 Maret 2026.

Waktu verifikasi juga dibagi berdasarkan kluster yaitu kluster pertama pada 25 hingga 27 Februari 2026, kluster kedua pada 28 Februari hingga 2 Maret 2026, dan kluster ketiga pada 3 hingga 5 Maret 2026.

Lokasi verifikasi tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan satu titik tambahan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur.

Penulis :
Ahmad Yusuf