Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Tegaskan Pengajuan Adies Kadir Bukan Ranah MKMK untuk Diperiksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi III DPR RI Tegaskan Pengajuan Adies Kadir Bukan Ranah MKMK untuk Diperiksa
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek maupun bagian dari tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk diperiksa.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan MKMK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang membahas laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir.

Habiburokhman mengatakan, “Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,”.

Ia menegaskan kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi merupakan bagian integral dari prinsip check and balances dan bukan suatu anomali.

Ia menjelaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Habiburokhman menyatakan, “Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.

Proses Penggantian dan Uji Kelayakan

Habiburokhman menjelaskan pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi.

Ia menyebut Inosentius Samsul mendapat penugasan lain dari pemerintah sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan tersebut.

Habiburokhman mengatakan, “Ia mendapat penugasan lain dari pemerintah dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Dengan demikian, Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti Saudara Inosensius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI,”.

Komisi III DPR RI menerima informasi mengenai tugas baru Inosentius Samsul pada 21 Januari 2026.

Pada 26 Januari 2026, Komisi III menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan dengan mengundang Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang baru.

Habiburokhman menyatakan Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelah mendengarkan visi dan misi yang bersangkutan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI secara aklamasi memilih Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

Penggantian tersebut dilakukan segera karena Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.

Habiburokhman menegaskan, “Maka proses pemilihan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI haruslah selesai sebelum tanggal 3 Februari 2026 tersebut,”.

Laporan CALS ke MKMK

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut disebut dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan, “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,”.

MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026.

Agenda sidang perdana yang digelar secara tertutup adalah mendengar keterangan dari pihak pelapor.

Penulis :
Arian Mesa