
Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan bandar narkotika Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Penetapan tersangka tersebut terungkap dari konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 16.28 WIB.
"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ungkap Mohammad Kholid.
Ia juga menyampaikan, "Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," terkait langkah hukum lanjutan terhadap Koko Erwin.
Suap sebesar Rp1 miliar itu diberikan Koko Erwin melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Uang tersebut disebut bertujuan membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.
Kronologi Penyerahan Sabu dan Uang Suap
Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Asmuni menjelaskan kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
Koko Erwin disebut menyerahkan sabu seberat 488 gram yang dikemas dalam lima kantong plastik kepada AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian uang suap Rp1 miliar agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam berita acara pemeriksaan, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik niat Koko Erwin.
AKBP Didik kemudian mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, untuk mengamankan peredaran sabu tersebut.
Status Hukum dan SPDP
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menyandang status tersangka.
Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Kejaksaan Tinggi NTB melalui Asisten Pidana Umum Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dua SPDP tersebut masing-masing mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.
Kejati NTB belum menjelaskan lebih lanjut mengenai narasi status kedua nama tersebut dalam masing-masing SPDP.
- Penulis :
- Leon Weldrick








