
Pantau - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyebut tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi penilaian kepatuhan ORI yang kini berfokus pada potensi dan praktik malaadministrasi dalam pelayanan publik sebagaimana dimuat Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 11:00 WIB.
Ombudsman tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, melainkan bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai kualitas layanan secara substantif.
"Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, melainkan memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Najih seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Manfaat tersebut tercermin dari pernyataan atau testimoni pelapor maupun instansi penyelenggara pelayanan publik yang merasakan dampak langsung pengawasan Ombudsman.
Sejumlah pelapor menyatakan kehadiran Ombudsman RI membantu menyelesaikan malaadministrasi dalam berbagai substansi pelayanan publik seperti pengurusan sertifikasi tanah, penerimaan murid baru, pelayanan jaminan sosial, pengurusan keimigrasian, serta pengurusan izin usaha.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga menyampaikan Ombudsman menjadi mitra kerja yang memberikan solusi atas permasalahan layanan melalui tindakan korektif, saran perbaikan, dan saran penyempurnaan.
Beberapa perbaikan yang telah dilaksanakan antara lain perbaikan Sistem Penerimaan Murid Baru di beberapa provinsi, pembukaan kembali layanan pertanahan bagi masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara, serta penyerahan sertifikat tertunda bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Gorontalo.
Ombudsman turut menjalin kolaborasi internasional bersama IOI, AOA, OICOA, serta SEAOF untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Pada sisi partisipasi publik, ORI memperkuat gerakan Ombudsman On The Spot dan kampanye #SahabatOmbudsman guna mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan malaadministrasi.
Di akhir masa jabatan pimpinan periode 2021-2026, Najih menegaskan fondasi pengawasan berdampak telah diletakkan sebagai warisan kelembagaan bagi periode 2026-2031.
"Pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari malaadministrasi," tutur dia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







