Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Membuka Posko THR Keagamaan 2026 untuk Awasi Pembayaran dan Cegah Malaadministrasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman RI Membuka Posko THR Keagamaan 2026 untuk Awasi Pembayaran dan Cegah Malaadministrasi
Foto: Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman RI menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026 menjelang pembayaran tunjangan hari raya dengan berkolaborasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah guna mengawasi distribusi THR pekerja.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa posko tersebut merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

"Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami," kata Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menilai pengawasan atas pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta atau buruh dan pekerja masih belum optimal.

Tercatat sebanyak 652 pengaduan dari pekerja terkait malaadministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengaduan

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pengawasan penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan malaadministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif.

Ombudsman RI juga meminta agar pengaduan ditindaklanjuti secara konsisten dan tuntas.

Dia mengungkapkan tindak lanjut bisa dilakukan mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi "utang" dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang.

Dalam menindaklanjuti pengaduan, Robert menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.

Menurut dia, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.

Penguatan Pengawas dan Integrasi Posko

Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan.

Langkah antisipatif tersebut terutama diperlukan di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan.

Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.

"Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan," ujarnya menambahkan.

Pemerintah juga perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR agar lebih efektif.

Kementerian Ketenagakerjaan harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.

Integrasi tersebut penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan.

Langkah itu juga bertujuan memastikan pekerja yang mengalami malaadministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

Ia menekankan bahwa THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja.

Malaadministrasi dalam pendistribusian THR dinilai mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja.

Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh.

Pengawasan tersebut mencakup kepastian waktu pembayaran, bentuk pembayaran, serta mekanisme penerimaan THR oleh setiap pekerja tanpa penundaan.

Pemerintah juga harus memastikan pekerja terlayani apabila mengadu serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk malaadministrasi.

Penulis :
Arian Mesa