Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kepulauan Riau Tunggu PMK untuk Cairkan THR ASN, PPPK Berpeluang Ikut Menerima

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Kepulauan Riau Tunggu PMK untuk Cairkan THR ASN, PPPK Berpeluang Ikut Menerima
Foto: Pj Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu turunan Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara di daerah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira mengatakan, "Kalau PMK-nya sudah turun, langsung kami tindak lanjuti pembayaran THR bagi yang berhak menerimanya," di Tanjungpinang, Senin.

Ia menyebutkan beredar informasi bahwa Kementerian Keuangan mempercepat pembayaran THR ASN tahun ini pada pekan pertama Ramadhan 1447 Hijriah.

Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi belum menerima Peraturan Menteri Keuangan maupun Surat Edaran Menteri Keuangan terkait kepastian jadwal pembayaran THR tersebut.

Anggaran dan Kepastian Regulasi

Luki mengaku belum dapat memerinci alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov Kepri untuk membayar THR ASN karena perhitungan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia menyatakan, "Apakah terdiri gaji pokok saja, atau beserta tunjangan ASN. Tentu harus berdasarkan PMK atau SE," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR tersebut direncanakan dipercepat pada pekan pertama Ramadhan 2026 untuk membantu kebutuhan finansial ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

Status THR bagi PPPK

Saat ditanya mengenai kepastian THR bagi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, Luki menyebut hal tersebut belum bisa dipastikan.

Namun menurutnya PPPK yang merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil kemungkinan besar akan ikut menerima THR.

Ia menambahkan, "Sebelum diangkat PPPK, dulunya adalah Pegawai Tidak Tetap. Saat itu, mereka juga dapat THR dari Pemprov Kepri," demikian Luki.

Penulis :
Leon Weldrick