
Pantau - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan tersebut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, “Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB,”.
Penundaan dilakukan atas permintaan pihak termohon yakni KPK melalui surat tertanggal 19 Februari yang meminta sidang dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.
Hakim juga menegaskan pemanggilan terhadap KPK akan dilakukan untuk kedua kalinya atau terakhir sesuai ketentuan hukum acara.
Ia menyatakan, “Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,”.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap serta belum mencantumkan nama hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
KPK membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur delapan persen untuk kuota haji khusus dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







