
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahan baku pangan untuk dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak boleh didominasi oleh satu pemasok saja.
Nanik menekankan SPPG harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar sebagai pemasok agar menu lebih beragam dan ekonomi lokal bergerak.
Ia mengatakan, “Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga pemasok saja. Apalagi supplier (pemasok) itu hanya sekadar perpanjangan tangan mitra SPPG,”.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Nanik menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Ia menyatakan, “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes,”.
Berdasarkan aturan tersebut, SPPG wajib menggunakan produk UMKM serta bahan baku dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan warga sekitar dapur MBG agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat setempat.
Ia menegaskan, “SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,”.
Setelah menerima laporan mengenai dominasi mitra dalam pengaturan pasokan bahan baku, Nanik memerintahkan koordinator wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk mengecek langsung jumlah pemasok di setiap SPPG.
Ia menyatakan, “Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah supplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh mitra/yayasan,”.
Nanik meminta laporan jumlah pemasok disampaikan dalam waktu satu pekan dan akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk menindak mitra SPPG yang mendominasi pasokan.
Ia menegaskan, “Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend (hentikan sementara),”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







