Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Luncurkan SNP Hak atas Pangan untuk Perkuat Kebijakan Berbasis HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Luncurkan SNP Hak atas Pangan untuk Perkuat Kebijakan Berbasis HAM
Foto: Acara diskusi publik dan peluncuran Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Pangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) sebagai pedoman bagi aparat negara, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil untuk pemenuhan hak atas pangan.

Peluncuran SNP tersebut digelar dalam diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, "Di sinilah SNP tentang hak atas pangan menjadi sangat relevan sebagai satu pedoman bersama bagi aparat negara, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga dunia usaha untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan bertanggung jawab untuk pemenuhan hak atas pangan di Indonesia.".

Peluncuran dan Tujuan SNP

Anis menjelaskan peluncuran SNP diperlukan untuk menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama dalam berbagai sektor dan kebijakan.

Ia menilai, "Regulasi dan kebijakan pangan kita masih tersebar di berbagai sektor dan belum secara tegas menempatkan hak atas pangan sebagai pijakan utama, apalagi dengan pendekatan dan prinsip hak asasi manusia.".

Hak atas pangan dalam SNP yang ditetapkan disebut telah sesuai dengan konvensi internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang mengatur standar tinggi atas pemenuhan pangan.

Prinsip dan Partisipasi Penyusunan

Anis menegaskan, "Berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, ketersediaan pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, melainkan juga memperhatikan aspek kualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi individu dapat diterima dalam budaya tertentu dan bebas dari zat-zat berbahaya.".

Prinsip tersebut tidak hanya menekankan kuantitas ketersediaan pangan tetapi juga kualitas pemenuhan gizi individu yang sesuai budaya dan terbebas dari zat berbahaya.

Anis mengungkapkan, "SNP ini disusun melalui proses yang melibatkan banyak pihak. Kita upayakan separtisipatif mungkin mulai dari keterlibatan para ahli, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi untuk memastikan agar substansi benar-benar kontekstual dan dapat menjawab kondisi Indonesia.".

Penyusunan SNP melibatkan para ahli, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi sebagai bentuk keterbukaan partisipatif.

Acara diskusi publik peluncuran SNP turut mengundang kementerian dan lembaga negara serta pakar, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Gizi Nasional, serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Penulis :
Arian Mesa