
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa data biometrik untuk registrasi nomor seluler tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan tetap berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat menjawab pertanyaan dalam program siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Kunjungan Nezar dilakukan dalam rangka mengikuti program siniar yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas serta regulasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence.
Nezar menjelaskan bahwa penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena seluruh data biometrik warga negara seperti sidik jari, pengenalan wajah, hingga retina dikelola dan disimpan oleh instansi tersebut.
Ia menegaskan, "Opsel tidak mengambil data dari Dukcapil. Dukcapil yang simpan (data biometrik) dan itu juga untuk meminimalkan kebocoran data," ungkapnya.
Proses Verifikasi dan Keamanan Berlapis
Dalam proses registrasi nomor baru, calon pelanggan akan melalui tahap verifikasi wajah sebagai bagian dari mekanisme identifikasi.
Data hasil pemindaian wajah tersebut kemudian langsung dikirim untuk dicocokkan dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Nezar memandang aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam perancangan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik.
Pemerintah menerapkan prinsip security by design atau perlindungan keamanan yang sudah melekat sejak tahap awal perancangan sistem.
Ia menekankan, "Sejak awal itu sudah harus terproteksi. Karena itu dibuat berlapis dalam soal konfirmasi identitas dari konsumen yang akan mendaftar di opsel untuk kartu SIM itu," ujarnya.
Tekan Penipuan Daring hingga Rp9 Triliun
Kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik dirancang untuk memperkecil potensi kejahatan siber, khususnya praktik spam call dan penipuan daring.
Potensi kerugian masyarakat akibat praktik penipuan daring disebut bisa menembus hingga Rp9 triliun.
Dengan penerapan biometrik, proses identifikasi konsumen dinilai dapat dilakukan secara lebih akurat dan akuntabel.
Nezar menyatakan, "Dengan adanya biometrik, kita harapkan proses identifikasi konsumen itu bisa dilakukan dengan lebih akurat dan lebih akuntabel. Dengan demikian, data biometrik ini kita anggap data yang paling valid," ujar dia.
- Penulis :
- Leon Weldrick







