
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis karena penyalurannya harus sesuai ketentuan delapan asnaf.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan menyampaikan, "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,".
Ia menjelaskan dana ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf sesuai syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan tersebut menjadi dasar tata kelola zakat di Baznas sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian harus berada dalam koridor syariah.
Secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
Rizaludin menyatakan, "Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,".
Pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk delapan asnaf.
Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, "Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,".
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







