Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baznas RI Menetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7 Persen Menjadi Rp7,6 Juta per Bulan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Baznas RI Menetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik 7 Persen Menjadi Rp7,6 Juta per Bulan
Foto: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad (sumber: Baznas RI)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun sebagai standar minimal wajib zakat bagi Muslim yang telah memenuhi ketentuan.

Nilai tersebut menjadi batas minimal penghasilan untuk dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan nisab ini merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Pertimbangan Syariah dan Kondisi Ekonomi

Dalam musyawarah tersebut, Baznas mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Angka nisab tahun 2026 mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

Nilai nisab tersebut mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025.

Penyesuaian itu selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Ketua Baznas RI Noor Achmad menyampaikan "Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ungkapnya.

Noor Achmad menjelaskan bahwa Baznas tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif dalam penetapan nisab, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik.

Layanan kepada mustahik selama ini dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Keseimbangan Muzaki dan Mustahik

Penggunaan emas 14 karat diputuskan sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat.

Noor Achmad menyebut standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium.

Penetapan tersebut juga mempertimbangkan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Kebijakan ini juga tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Noor Achmad menegaskan "Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," tegasnya.

Kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

Penulis :
Shila Glorya