Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini SIM Keliling Hanya Tersedia di Dua Lokasi di Jakarta

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hari Ini SIM Keliling Hanya Tersedia di Dua Lokasi di Jakarta
Foto: (Sumber: Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya hari Minggu, 1 Maret 2026. ANTARA/HO-X/@TMCPoldaMetro/pri.)

Pantau - Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Minggu.

Berita ini dimuat pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 08:01 WIB dengan waktu baca 2 menit.

Layanan yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengurus keperluan berkendara.

Informasi melalui akun X @tmcpoldametro menyebut layanan dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi pertama berada di Jakarta Timur di Jalan Raden Mas Intan samping McDonalds Duren Sawit.

Lokasi kedua berada di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Persyaratan perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C dengan tambahan biaya tes psikologi Rp60.000 serta tes kesehatan Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penulis :
Gerry Eka