
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 16 Februari 2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI tahun 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK: KONI Terima Dana Sebanyak Rp67,9 Miliar
Tiga tersangka itu di antaranya Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnama, dan Staf Kemenpora Eko Tritanto.
Dalam kasusnya, ketiga tersangka itu diduga menerima suap dari dua pengurus KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Ini Kata Menpora Imam Nahrawi
KPK menduga KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora. Namun pengajuan dan penyaluran dana hibah itu dibuat dengan proyek 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Setelah terjalin kesepakatan antara pengurus KONI dengan pihak Kemenpora, dana hibah kemudian dialokasikan sebanyak Rp17,9 miliar.
Dari total alokasi dana hibah itu 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora sebagai imbalan atas lolosnya proposal pengajuan tersebut.
- Penulis :
- Adryan N