
Pantau.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum.
"Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Padang, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca juga: Ini Isi Surat Ahmad Dhani dari Balik Penjara untuk Sang Ibunda
Menurut Ahmad, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.
"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujarnya.
Akibatnya negara harus membangun lebih banyak penjara dan lebih besar karena daya tampung yang ada saat ini tidak mencukupi. Ia menilai jika ada mekanisme memberikan hukum sosial saja jauh akan lebih mudah, misalnya membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.
"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan dimana-mana," terangnya.
Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.
"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," tegasnya.
Ahmad mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena saat ini sudah melebihi daya tampung.
Baca juga: Usai Sidang, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
"Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi