
Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen.
Sebelumnya, pemanggilan pemeriksaan terhadap Titus seharusnya berlangsung pada Kamis kemarin, guna mendalami dan mencari informasi soal kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono.
"Selanjutnya penyidik membuat surat panggilan kembali, panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan di Jakarta. Perwakilan Pemprov Papua untuk memanggil kembali," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anggota KPK: Sekda Pemprov Papua Minta Tunda Pemeriksaan
Rencananya, lanjut Argo, agenda pemanggilan ulang itu akan berlangsung pada Senin, 18 Februari 2019, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat disinggung mengenai akankah Titus hadir dalam panggilan pemeriksaan itu, Argo tak menjelaskannya secara merici.
"Dipanggil Senin ya, pukul 10.00-an lah," singkat Argo.
Sebelumnya, pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Titus terkait kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK.
Baca juga: Laporkan Balik Anggota KPK, Pengacara Pemprov Papua Bawa Alat Bukti Ini ke Polisi
"Saya baru saja menyerahkan surat permohononan penundaan pemeriksaan saksi untuk bapak sekretaris daerah pemprov papua bapak Hery," ucap Stefanus di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.
Alasan penundaan itu, lanjut Stefanus, lantaran kliennya itu dipadatkan dengan agenda pekerjaan pada hari yang ditetapkan untuk pemeriksaan.
"Sehuhungan dengan aktivitas beliau sebagai Sekda mendampingi pak gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda," tegas Stefanus.
- Penulis :
- Adryan N