Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Open Legal Policy, DPR Berwenang Tentukan Proporsional Terbuka atau Tertutup

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu Open Legal Policy, DPR Berwenang Tentukan Proporsional Terbuka atau Tertutup
Foto: Tangkapan layar - Pakar hukum tata negara Mahfud MD saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10/3/2026 (sumber: TVR Parlemen)

Pantau - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pemilihan umum merupakan open legal policy sehingga DPR RI memiliki kewenangan untuk merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan berdasarkan aspirasi rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Mahfud menilai tidak ada persoalan apabila pembahasan RUU Pemilu kembali mengkaji pilihan sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

DPR Dinilai Berwenang Menentukan Sistem Pemilu

Mahfud menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilu mendatang melalui proses legislasi.

Ia mengatakan, "Menggunakan sistem proporsional terbuka apa tertutup? Enggak ada yang salah, Bapak (DPR) saja yang buat. Apakah sekarang masih boleh kembali? Boleh. Misalnya ya, kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, apa boleh? Boleh,".

Menurut Mahfud, pembahasan mengenai kemungkinan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup merupakan hal yang sah untuk dibicarakan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pihak menilai sistem proporsional terbuka justru menghambat munculnya kader-kader ideologis dari partai politik.

Mahfud juga menegaskan bahwa diskusi mengenai sistem pemilu merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi karena berbagai pandangan dapat muncul dalam pembahasan tersebut.

Ia mengatakan, "Ya silakan saja. Saya menyampaikan pendapat itu boleh untuk dibahas, tinggal nanti kesepakatannya seperti apa,".

Mahfud menambahkan bahwa status pemilu sebagai open legal policy membuat anggota DPR dapat menentukan sistem pemilu ke depan melalui kesepakatan politik yang didasarkan pada aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan, "Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,".

Komisi II DPR Himpun Masukan untuk RUU Pemilu

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa seluruh pihak memiliki kepentingan untuk menjadikan pemilu tahun 2029 lebih baik.

Ia menilai perbaikan sistem pemilu diperlukan agar demokrasi konstitusional di Indonesia semakin mapan.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengatakan proses pengumpulan masukan masih berlangsung sehingga Panitia Kerja RUU Pemilu hingga kini belum dibentuk.

Rifqinizamy mengatakan, "Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,".

Penulis :
Arian Mesa