
Pantau - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sejumlah penyempurnaan ketentuan penting.
Persetujuan tersebut mencakup penguatan skema Dana Abadi Royalti serta pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyatakan skema tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta serta pemilik hak terkait.
Ia mengatakan, "Penambahan substansi tentang Dana Abadi Royalti yang nilai manfaatnya digunakan terutama untuk kegiatan sosial pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti."
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut turut hadir pengusul RUU Hak Cipta yaitu Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel dan Melly Goeslaw.
Martin menegaskan bahwa keberadaan Dana Abadi Royalti tidak akan menghilangkan hak para pencipta maupun pemilik hak terkait atas royalti yang menjadi hak mereka.
Ia menyatakan, "Dana Abadi Royalti tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti."
Baleg DPR RI juga menyempurnakan pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif.
Lembaga tersebut memiliki fungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Selain itu, lembaga tersebut juga mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dalam rumusan yang disepakati, Lembaga Manajemen Kolektif diwajibkan bekerja sama dalam menjalankan fungsinya.
Lembaga tersebut juga harus menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional.
Martin Manurung menjelaskan, "Lembaga manajemen kolektif berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Lembaga manajemen kolektif juga wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsi tersebut."
Pengharmonisasian RUU Hak Cipta juga mencakup penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Putusan tersebut adalah Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Baleg DPR RI juga menyempurnakan bagian konsideran menimbang dalam rancangan undang-undang tersebut.
Selain itu, Baleg menyempurnakan rumusan definisi Ciptaan dalam ketentuan umum.
Penyempurnaan definisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi.
Ketentuan tersebut mencakup karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence.
Dalam pengaturan tersebut juga dimuat kriteria, syarat, serta standar etika penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses penciptaan karya.
Dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026, fraksi-fraksi DPR RI juga menyampaikan pendapat terkait RUU Hak Cipta.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan mengenai RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan








