
Pantau - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berkomitmen mengintegrasikan penguatan keluarga dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang ditandatangani tujuh menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Peran Kemendukbangga dalam Implementasi Kebijakan
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menyampaikan bahwa Kemendukbangga/BKKBN memiliki sejumlah tanggung jawab dalam implementasi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan salah satu tanggung jawab utama adalah melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kualitas pengasuhan anak serta memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Wihaji mengatakan bahwa sebagaimana tercantum dalam SKB tujuh menteri tersebut, Kemendukbangga/BKKBN akan menyusun kebijakan dan program penguatan fungsi keluarga guna meningkatkan kemampuan orang tua atau wali dalam membimbing, memantau, dan mengarahkan pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan rumah.
Ia menambahkan Kemendukbangga/BKKBN juga akan melakukan advokasi, sosialisasi, serta koordinasi lintas sektor untuk memperkuat fungsi keluarga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh jalur pendidikan sesuai kewenangan.
Selain itu, lembaga tersebut akan mengoordinasikan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong keluarga melakukan aktivitas berkualitas secara rutin sebagai ruang interaksi, komunikasi, serta penguatan fungsi keluarga.
Kemendukbangga/BKKBN juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan aspek penguatan fungsi keluarga dalam implementasi keputusan bersama tersebut.
Wihaji mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah guna memastikan integrasi penguatan kapasitas keluarga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Koordinasi tersebut juga bertujuan mendorong sinergi antara satuan pendidikan dan keluarga dalam mendukung perilaku digital anak yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
SKB Tujuh Menteri Dorong Generasi Cerdas Digital
Penandatanganan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh tujuh menteri, yaitu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghalangi penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran.
Ia mengatakan bahwa SKB tujuh menteri tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan generasi yang bijak, cerdas secara digital, serta mampu menggunakan kecerdasan artifisial secara tepat.
Pratikno menekankan bahwa pengaturan penggunaan teknologi di sekolah saja tidak cukup untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.
Ia menyatakan bahwa pengawasan orang tua sangat penting karena keluarga merupakan benteng pertama bagi anak-anak.
Ia menambahkan bahwa peran orang tua perlu diperkuat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping dan mentor aktif ketika anak menggunakan teknologi digital serta kecerdasan artifisial.
Data Paparan Digital Anak di Indonesia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023, tingkat penguasaan atau kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun di Indonesia mencapai 92,14 persen.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 juga menunjukkan bahwa 35,57 persen anak berusia 0 hingga 6 tahun telah terpapar internet.
Laporan United Nations Children’s Fund tahun 2023 menunjukkan bahwa 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual di internet.
Dalam laporan yang sama juga disebutkan bahwa 48 persen anak pernah mengalami perundungan daring atau cyberbullying.
- Penulis :
- Shila Glorya







