Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kakorlantas Polri Ingatkan Pengusaha Logistik Tidak Operasikan Kendaraan Over Dimension Saat Operasi Ketupat 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kakorlantas Polri Ingatkan Pengusaha Logistik Tidak Operasikan Kendaraan Over Dimension Saat Operasi Ketupat 2026
Foto: (Sumber : Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung JTMC Jasa Marga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Agus Suryonugroho mengingatkan para pengusaha angkutan logistik agar tidak mengoperasikan kendaraan dengan kondisi over dimension atau melebihi dimensi selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Peringatan tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung Jasa Marga Traffic Management Center (JTMC) Jasa Marga di Bekasi, Jawa Barat.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan kamera CCTV bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono masih ditemukan kendaraan dengan dimensi berlebih yang melintas di jalan.

Agus mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat yang bertujuan menjaga keamanan serta kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Ia menegaskan operasi tersebut merupakan operasi kemanusiaan yang mengutamakan keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Agus Suryonugroho mengatakan, "Karena Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan, tentunya keselamatan dan kelancaran. Itu bagian ibadah yang kita harapkan," ungkapnya.

Polisi Siapkan Tindakan Tegas

Agus memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kendaraan over dimension yang beroperasi di jalan selama masa operasi.

Ia menegaskan, "Perintah Pak Menteri tindak tegas. Jadi, kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan, kemungkinan kami kandangkan. Kita sudah siap alternatif-alternatif itu," ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah diketahui memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran pada 13 hingga 29 Maret 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aan Suhanan menyampaikan, "Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ungkapnya.

Aturan pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri.

Pembatasan diberlakukan untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu kecuali untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih yaitu kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana alam.

Selain itu kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf