
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi daring serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso saat meninjau Pasar Rawasari di Jakarta pada Senin.
Evaluasi aturan dilakukan sebagai respons atas maraknya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli barang melalui media sosial.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penjual yang menggunakan akun bertanda centang biru namun tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran.
Pemerintah Benahi Regulasi Perdagangan Digital
Kementerian Perdagangan saat ini sedang melakukan pembenahan terhadap aturan yang mengatur aktivitas perdagangan digital.
Pembenahan tersebut termasuk melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan aktivitas e-commerce.
"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian atau lembaga dan pelaku usaha", ungkapnya.
Evaluasi regulasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan perdagangan daring dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut juga dilakukan karena aktivitas jual beli melalui platform digital terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Tindaklanjuti Aduan Penipuan Online
Selain mengevaluasi regulasi, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan digital.
Pemerintah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi daring.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang menangani berbagai aduan konsumen.
"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya", ujarnya.
Regulasi terkait perdagangan digital saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam kajian evaluasi tersebut, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah memberikan ruang serta prioritas yang lebih besar bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di platform digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







