
Pantau - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima hampir 2.000 pertanyaan konsultasi dari pekerja selama periode 14 hingga 17 Maret 2026.
Ribuan Konsultasi Masuk ke Posko THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan seluruh pertanyaan tersebut telah direspons oleh tim yang berjaga di posko.
"Ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi kepada kami, dan Alhamdulillah itu sudah di respons dengan baik dari tim yang stand by di posko THR dan BHR kami. Mereka stand by setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan nanti hari Lebaran mereka stand by di sini," ungkapnya.
Posko THR dan BHR dibuka sejak H-14 Lebaran dan beroperasi setiap hari tanpa libur untuk melayani pekerja.
Jenis konsultasi yang diterima antara lain terkait hak mendapatkan THR serta perhitungan besaran THR berdasarkan masa kerja.
"Ada orang bertanya, saya kondisinya seperti ini, saya berhak nggak dapat THR? Saya baru bekerja sekian lama, saya berapa sih dapat THR?" ujarnya.
Fokus Beralih ke Pengaduan Jelang Batas Pembayaran
Memasuki H-7 Lebaran, layanan posko beralih dari konsultasi menjadi penerimaan pengaduan.
Perubahan ini dilakukan karena H-7 merupakan batas akhir pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan.
"Sekarang sudah masuk H-7, temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya mendengarkan pengaduan. Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya, padahal secara regulasi itu wajib, kita membuka posko layanan pengaduan, dan itu akan ditindaklanjuti oleh pengawas Ketenagakerjaan," katanya.
Pengawas ketenagakerjaan disiagakan untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran, termasuk yang berasal dari daerah.
"H-7 adalah batas pemberian THR, dan sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas yang akan menindak lanjuti aduan. Jadi, silahkan sampaikan aduan kalau merasa seharusnya mendapatkan THR atau tidak. Dan posko ini juga ada di daerah," ujarnya.
Selama periode 14 hingga 17 Maret 2026, total pengaduan yang diterima mencapai 1.655 laporan.
Rinciannya terdiri dari 975 kasus THR tidak dibayarkan, 378 kasus pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 302 kasus keterlambatan pembayaran.
Pengawasan Diperketat hingga Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti melalui pengawas ketenagakerjaan yang berjaga hingga hari Lebaran.
Posko THR juga tetap beroperasi di berbagai daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








