
Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama petugas gabungan menindak 19 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di terminal bayangan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Penindakan di Tiga Titik Rawan
Penertiban dilakukan di tiga lokasi utama yakni Jalan Outer Ring Road Kapuk, Jalan Latumenten, dan Jalan K.H. Mansyur yang kerap menjadi titik naik turun penumpang ilegal.
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat Agus Prasetyo menjelaskan hasil operasi dari masing-masing regu yang diterjunkan di lapangan.
"Hasilnya, tim regu satu menindak tujuh unit bus yang terdiri dari dua unit bus milik PT Putri Jaya Sejahtera, dua unit bus PT Anugrah Mas, satu unit bus PT Pelita Baru Prima, satu unit bus PT Sinar Jaya Megahdan satu unit bus PT Karya Transfor," ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa tim regu dua menindak dua unit bus yaitu masing-masing milik PT Anugrah Mas dan PT Gradi 88.
Sementara itu, tim regu tiga menindak 10 unit bus dari berbagai perusahaan yang turut melanggar aturan operasional.
Rincian dan Upaya Penertiban
Rincian bus yang ditindak oleh tim regu tiga meliputi satu unit bus PT Hiba Pratama, satu unit PT Santika, satu unit PT Harapan Jaya, satu unit PT Mayora, dua unit PT Anugrah Mas, satu unit PT Kramat Jati, satu unit PT Semesta Bolo, satu unit PT Yoso Artopotro, dan satu unit PT Dzakki Buana.
"Dari operasi itu, total 19 unit bus AKAP dikenakan berita acara pemeriksaaan (BAP) tilang oleh petugas," kata dia.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menekan praktik terminal bayangan yang kerap memicu kemacetan.
Selain itu, keberadaan terminal tidak resmi dinilai membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memiliki pengawasan yang memadai.
"Ke depannya, pengawasan dan penindakan akan rutin dilakukan, khususnya selama periode Angkutan Lebaran 2026. Itu untuk pastikan seluruh bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa








