
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.477 butir obat keras jenis psikotropika daftar G dengan menangkap seorang pria berinisial A (29) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 15 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah toko setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
AKP Guntur Muarif mengatakan tersangka diamankan bersama ribuan butir obat keras di lokasi kejadian.
"Mengamankan seorang pria berinisial A 29 bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Menindaklanjuti laporan itu Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara," jelas Guntur.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ujarnya.
Masyarakat diminta aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







