
Pantau - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi mengapresiasi langkah cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menangkap empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Penangkapan dan Proses Hukum
Muradi menilai penanganan kasus tersebut tidak mudah dilakukan mengingat situasi yang berkembang di tengah sorotan publik.
Ia menyatakan, "Selain diapresiasi, teman-teman Puspom TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual dan harus mampu membawa kasus ini lebih transparan," ungkapnya.
Muradi juga berharap TNI dapat menjamin kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dengan proses hukum yang terbuka.
Ia menekankan pentingnya persidangan yang dapat diakses publik guna menjaga akuntabilitas.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Perwakilan Puspom TNI menyampaikan, "Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Keempat personel tersebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Motif penyiraman air keras hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Latar Belakang dan Sorotan Revisi UU TNI
Andrie Yunus diketahui merupakan aktivis yang sempat menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI dalam forum tersebut.
Praktisi hukum Agus Widjajanto turut menyoroti keberatan sejumlah pihak terhadap revisi UU TNI yang dinilai berlebihan.
Agus menjelaskan Pasal 3 mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan.
Ia juga menyebut Pasal 7 mengatur tugas operasi selain perang termasuk kewenangan di bidang keamanan siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Agus menyatakan, "Kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan. Katakan ada pembajakan di Kedubes RI di luar negeri, ya memang domain tentara yang harus terjun," jelasnya.
Selain itu, Pasal 47 mengatur anggota TNI dapat mengisi jabatan di lembaga atau kementerian yang berkaitan dengan kapasitas TNI.
Ia menambahkan, "Jadi, sudah wajar. Apa yang menjadi masalah?" katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan






