HOME  ⁄  Nasional

Guru Besar Muradi Apresiasi Penangkapan Empat Oknum TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Guru Besar Muradi Apresiasi Penangkapan Empat Oknum TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis
Foto: (Sumber : Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan usai mengalami teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc..)

Pantau - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi mengapresiasi langkah cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menangkap empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penangkapan dan Proses Hukum

Muradi menilai penanganan kasus tersebut tidak mudah dilakukan mengingat situasi yang berkembang di tengah sorotan publik.

Ia menyatakan, "Selain diapresiasi, teman-teman Puspom TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual dan harus mampu membawa kasus ini lebih transparan," ungkapnya.

Muradi juga berharap TNI dapat menjamin kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dengan proses hukum yang terbuka.

Ia menekankan pentingnya persidangan yang dapat diakses publik guna menjaga akuntabilitas.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Perwakilan Puspom TNI menyampaikan, "Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Keempat personel tersebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Motif penyiraman air keras hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Latar Belakang dan Sorotan Revisi UU TNI

Andrie Yunus diketahui merupakan aktivis yang sempat menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan terhadap revisi UU TNI dalam forum tersebut.

Praktisi hukum Agus Widjajanto turut menyoroti keberatan sejumlah pihak terhadap revisi UU TNI yang dinilai berlebihan.

Agus menjelaskan Pasal 3 mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan.

Ia juga menyebut Pasal 7 mengatur tugas operasi selain perang termasuk kewenangan di bidang keamanan siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Agus menyatakan, "Kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan. Katakan ada pembajakan di Kedubes RI di luar negeri, ya memang domain tentara yang harus terjun," jelasnya.

Selain itu, Pasal 47 mengatur anggota TNI dapat mengisi jabatan di lembaga atau kementerian yang berkaitan dengan kapasitas TNI.

Ia menambahkan, "Jadi, sudah wajar. Apa yang menjadi masalah?" katanya.

Penulis :
Aditya Yohan