
Pantau - Dua warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru asal Malaysia menerima Remisi Khusus Keagamaan Nyepi berupa pengurangan masa hukuman masing-masing dua bulan pada Kamis, 19 Maret 2026 di Pekanbaru.
Pemberian Remisi dan Dasar Penilaian
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, didampingi Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto.
Dua penerima remisi diketahui bernama Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan.
Maizar menegaskan bahwa kedua warga binaan telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir memberikan apresiasi bagi setiap warga binaan yang sungguh-sungguh memperbaiki diri. Tidak ada diskriminasi di sini, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik, hak mereka akan kita penuhi," ungkapnya.
Ia menyebut pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap proses transformasi diri warga binaan.
Harapan Pembinaan dan Respons Warga Binaan
Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan keberhasilan pembinaan sangat bergantung pada kemauan warga binaan untuk beradaptasi dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap remisi ini menjadi motivasi, tidak hanya bagi mereka berdua, tetapi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan hati yang tulus," ujarnya.
Salah satu penerima remisi, Mauandy Thever Gopalakhrisnan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas perlakuan yang dinilainya adil dan manusiawi.
"Remisi ini adalah hadiah besar bagi saya di hari suci Nyepi ini, dan membuat saya semakin semangat untuk menjadi orang yang lebih baik sebelum nanti kembali ke negara asal," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







