Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Trump Keluarkan Pengecualian Undang-Undang Jones untuk Tekan Harga Minyak di Tengah Konflik Timur Tengah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Trump Keluarkan Pengecualian Undang-Undang Jones untuk Tekan Harga Minyak di Tengah Konflik Timur Tengah
Foto: Arsip foto - Presiden AS Donald Trump (sumber: ANTARA/Andolu Ajansi)

Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan pengecualian terhadap Undang-Undang Jones selama 60 hari guna menstabilkan harga minyak yang melonjak akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan Darurat Energi di Tengah Operasi Militer

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt pada Rabu, 18 Maret.

Ia mengungkapkan, "Keputusan Presiden Trump untuk mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari merupakan langkah lain untuk mengurangi gangguan jangka pendek terhadap pasar minyak saat militer AS terus memenuhi tujuan Operasi Epic Fury".

Pernyataan itu merujuk pada operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran yang turut memengaruhi stabilitas pasokan energi global.

Dampak terhadap Distribusi Energi dan Rantai Pasokan

Leavitt juga menyatakan, "Kebijakan ini akan memungkinkan sumber daya vital seperti minyak, gas alam, pupuk, dan batu bara mengalir bebas ke pelabuhan AS selama enam puluh hari, dan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat rantai pasokan penting".

Undang-Undang Jones atau Merchant Marine Act 1920 merupakan hukum federal Amerika Serikat yang mengatur perdagangan laut di perairan domestik.

Sebelumnya pemerintah AS telah mempertimbangkan pengecualian aturan ini agar kapal asing dapat mengangkut minyak dan barang lainnya melalui pelabuhan domestik.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan harga energi di tengah operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Penulis :
Shila Glorya