
Pantau - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan satu orang berinisial YY sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap YY terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 dan satu unit handy talky.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi Jenny Hengkelare menyampaikan perkembangan tersebut di Aimas, Kabupaten Sorong.
"Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 18.44 WIT, telah dilakukan pemeriksaan terhadap YY terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 dan satu unit handy talky di Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, YY resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2026.
Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, YY dipindahkan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Sorong di Aimas.
"Kami sudah menahan YY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku," ujarnya.
Sebanyak 11 saksi lainnya dipulangkan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Dua Peristiwa Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini terjadi dalam dua peristiwa berbeda pada 8 Maret dan 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama.
Peristiwa pertama pada 8 Maret 2026 menewaskan Abraham Franklin Delano Kambu yang merupakan pegawai honorer.
Korban ditemukan meninggal dunia pada 9 Maret 2026 di Kampung Banfot dengan luka serius akibat senjata tajam.
Peristiwa kedua terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di jalan poros Kampung Bangfot, Jogbu.
Empat warga sipil yang berboncengan sepeda motor dihadang oleh orang tak dikenal dalam insiden tersebut.
Serangan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia yakni Yermia Lobo yang merupakan tenaga kesehatan RS Pratama Fef dan Yohanes Edwintus Bido.
Dua korban lainnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Satgas TNI.
- Penulis :
- Leon Weldrick







