billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Peran Sekda Papua dalam Kasus Penganiayaan Anggota KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Ungkap Peran Sekda Papua dalam Kasus Penganiayaan Anggota KPK

Pantau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Sebab dalam pemeriksaan, Hery telah mengaku dan terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hery telah mengakui ikut menampar Muhammad Gilang Wicaksono yang merupakan penyelidik KPK saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Februari 2019.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Sekda Papua Sampaikan Permintaan Maaf

"(Peran) memukul. Tapi dalam pemeriksaan (Hery mengaku) menampar," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Pengakuan Hery yang menyebut bahwa dirinya ikut terlibat dalam kasus penganiayaan itu, lanjut Argo, terungkap pada saat tim penyidik memeriksanya sekitar 10 jam.

Namun saat disinggung mengenai berapa kali Hery menampar penyelidik KPK dalam insiden itu, Argo tak menjelaskannya secara merinci.

Argo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, sosok Hery mengaku bahwa telah menampar Gilang yang merupakan penyelidik KPK.

"Dari keterangannya menampar," singkat Argo.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro menetapkan Sekda Pemprov Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua Meski Berstatus Tersangka

Argo mengatakan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.

"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.

Dalam insiden itu diduga Pemprov Papua memukuli Gilang menggunakan tangan kosong yang menyebabkan mengalami retak di hidung, luka memar dan robek di wajah.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi