Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua Meski Berstatus Tersangka

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua Meski Berstatus Tersangka

Pantau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikan, Hery tak menjalani penahanan dan diperbolehkan pulang usai pemeriksaan. Tak dilakukannya penahanan terhadap Hery lantaran beberapa hal yang telah diputuskan oleh tim penyidik.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Sekda Papua Sampaikan Permintaan Maaf

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, membenarkan ikhwal tak dilakukannya penahanan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Menurut Jerry, ada beberapa hal atau dasar yang membuat tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Salah satunya yakni, sikap kooperatif yang ditunjukan oleh Hery selama menjalani pemeriksaan. "Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," tandas Jerry.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status sekda papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.

Baca juga: Sekda Pemprov Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.

"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi