
Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menyoroti kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah seorang ibu berinisial MT (38) diduga menjual empat anak yang terdiri dari tiga anak kandung dan satu keponakan yang masih bayi.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah suami pelaku berinisial Anto (40) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada awal Maret 2026.
Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.
"Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu," kata Komisaris Polisi Zaki Zungkar saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, "Anggota kami, Tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak, ambil keterangan dan cek semua. Diamankan (dibekuk) masih di wilayah Makassar."
Berdasarkan informasi dari pelapor, keempat anak tersebut diduga dijual dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp8 juta.
Pemerintah Soroti Akar Masalah Kekerasan
Veronica Tan menyatakan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipicu oleh tekanan ekonomi dalam keluarga.
"Sebenarnya, kalau dibicarakan dari ujung kekerasan yang terjadi, atau ada orang tua yang melukai anak sendiri, bahkan menjual anaknya sendiri, kita lihat memang kurang, mungkin beban keluarga, beban kemiskinan, beban percekcokan, beban ekonomi yang menjadi dasar juga beban pendidikan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi, namun terdapat perkembangan positif dari meningkatnya keberanian korban atau keluarga untuk melaporkan kejadian.
Selain kasus di Makassar, ia juga menyoroti kasus kekerasan disertai pencabulan anak di sekolah yang terjadi di Batam sebagai bagian dari persoalan yang saling berkaitan.
"Kita melihat, mendengar itu juga. Jadi, artinya di setiap daerah ini menjadi sebuah challenge (tantangan) bagi kita, bahwa begitu banyak masalah yang terjadi, akarnya itu apa?," tuturnya lagi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Polri telah membentuk dan mengaktifkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang yang kini menangani kasus di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia dengan pimpinan dari polisi wanita.
- Penulis :
- Leon Weldrick








