
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan penetapan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal oleh Kejaksaan Agung menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap aturan.
Penegakan Hukum Jadi Peringatan bagi Pelaku Usaha
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan perusahaan yang telah dipanggil harus segera memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," ungkap Barita.
Ia menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan.
Kasus Dikembangkan, Satgas Apresiasi Kejagung
Barita mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Satgas PKH juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pengelolaan tambang ilegal tersebut.
"Kami telah memberikan teguran, peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga tetap menjalankan aktivitas tambang melalui PT AKT meski izin telah dicabut sejak 2017 hingga 2025.
Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan PT AKT pada Januari 2026 sebagai bagian dari penertiban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







