Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Praktisi Pendidikan Nilai PP Tunas Jadi Intervensi Etis Lindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Praktisi Pendidikan Nilai PP Tunas Jadi Intervensi Etis Lindungi Anak di Ruang Digital
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Anak bermain gawai. ANTARA/ Sizuka.)

Pantau - Sejumlah praktisi pendidikan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital atau PP Tunas sebagai langkah strategis negara untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif teknologi.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi etis negara dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

“Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini,” ujar praktisi pendidikan.

Secara psikologis, perkembangan otak anak yang belum matang membuat mereka rentan terhadap paparan konten negatif.

PP Tunas dinilai sejalan dengan tren global di negara maju dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Regulasi ini juga dianggap selaras dengan nilai keagamaan yang menekankan perlindungan akal dan keturunan.

Praktisi menegaskan kehadiran regulasi tidak menggantikan peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

“Bukan berarti kita merantai atau mengunci sepedanya kan, jadi peraturan ini itu sebagai asisten untuk kita, terutama kami di dunia pendidikan itu, untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang. Untuk mengarahkan anak agar bisa mendapat stimulan yang baik dalam perkembangan mereka,” lanjutnya.

Pembatasan penggunaan media sosial dinilai dapat mengurangi ketergantungan anak terhadap permainan daring serta meningkatkan interaksi sosial di dunia nyata.

“Berkumpul bersama teman di dunia nyata akan memberikan dampak yang jauh lebih positif karena secara langsung dapat menambah daya motorik dan kognitif anak dibandingkan sekadar berekspresi lewat layar gawai,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.

Sebagai informasi tambahan, PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan diharapkan menjadi fondasi awal dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka