Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pimpinan Pesantren Nilai PP Tunas Dorong Kreativitas Anak Tanpa Batasi Ekspresi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pimpinan Pesantren Nilai PP Tunas Dorong Kreativitas Anak Tanpa Batasi Ekspresi
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Seorang peserta anak-anak belajar seni lukis tiup menggunakan sedotan yang diadakan oleh Yayasan Peduli Kemanusian (YPK) Bali di Gedung Annika Linden Centre Denpasar, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.)

Pantau - Sejumlah pimpinan pesantren menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital atau PP Tunas tidak membatasi ruang ekspresi anak, melainkan mendorong kreativitas di luar ketergantungan pada media sosial.

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang alternatif bagi anak untuk berekspresi melalui berbagai kegiatan non-digital.

“Pertama untuk wadah berekspresi, saya kira untuk umur tersebut masih sangat banyak untuk wadah berekspresi lain selain media sosial,” ujar pimpinan pesantren.

PP Tunas bertujuan mencegah penggunaan gawai secara berlebihan pada anak serta dinilai sejalan dengan nilai keagamaan dalam menjaga akal, agama, dan jiwa.

Di lingkungan pesantren, anak-anak didorong aktif berinteraksi secara langsung agar tidak menjadi antisosial.

Wadah ekspresi dialihkan ke kegiatan seperti menulis, diskusi, fotografi, hingga multimedia.

“Jadi tidak serta-merta bahwa kalau media sosial itu dibatasi maka anak-anak terbatas kreasi atau karyanya. Kan masih banyak media lain yang sangat bisa digunakan,” lanjutnya.

Pembatasan media sosial justru dinilai dapat memicu kreativitas anak untuk mencari cara baru dalam berkarya.

“Kalau media sosialnya dibatasi, itu justru akan memicu otak mereka menjadi kreatif. Ada konten brain rot di media sosial yang dikonsumsi anak itu kan justru bikin otak mati,” jelasnya.

Lingkungan pesantren disebut telah membuktikan bahwa pembatasan akses digital tidak menghambat kreativitas, melainkan mendorong pengembangan kemampuan melalui aktivitas nyata.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah.

Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.

Orang tua dituntut memiliki literasi digital yang baik agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan perlindungan anak, sementara PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.

Penulis :
Gerry Eka