
Pantau - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mendalami dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan musik pada platform digital berbasis user generated content (UGC).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan tahun 2025 dari pemegang hak cipta terkait penggunaan karya secara komersial tanpa izin.
"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik)," ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum
Hermansyah menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Ia menyebut dugaan pelanggaran meliputi penggandaan, pendistribusian, hingga komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban izin dalam pemanfaatan hak ekonomi.
Tanggung Jawab Platform dan Imbauan Kepatuhan
DJKI menegaskan bahwa lagu dan musik merupakan karya yang dilindungi secara utuh, mencakup melodi, ritme, notasi, hingga lirik.
Hermansyah menyatakan platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak cipta dalam ekosistemnya.
“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi juga mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat pengawasan internal.
“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.
DJKI turut mengajak pemegang hak cipta untuk aktif melindungi karya melalui pencatatan, pengelolaan lisensi, dan pemantauan penggunaan di platform digital guna meminimalisasi potensi kerugian.
- Penulis :
- Aditya Yohan







