Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anak Riza Chalid Jadi Saksi Mahkota, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun di Pengadilan Tipikor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anak Riza Chalid Jadi Saksi Mahkota, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun di Pengadilan Tipikor
Foto: Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama lima saksi mahkota lainnya diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2026.

Kerry Riza Bersaksi untuk Dua Terdakwa

Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa, yakni Arief Sukmara dan Indra Putra dalam perkara tersebut.

Selain Kerry, lima saksi mahkota lain turut diperiksa dalam sidang yang sama.

Mereka adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi.

Kemudian Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024 Agus Purwono.

Serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Saksi mahkota merupakan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Vonis Berat dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, keenam saksi mahkota tersebut telah dijatuhi vonis pidana.

Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dihukum 14 tahun penjara.

Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Keenam terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Arief Sukmara sebagai Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 dan Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Keduanya diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina.

Kemudian pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023.

Serta penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2020–2021.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain.

Pihak tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo.

Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Serta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Arief Sukmara dan Indra Putra terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis :
Shila Glorya