Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perketat Pemberantasan Calo PMI Ilegal ke Timur Tengah di Tengah Moratorium yang Masih Berlaku

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Perketat Pemberantasan Calo PMI Ilegal ke Timur Tengah di Tengah Moratorium yang Masih Berlaku
Foto: Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI Jakarta, Senin 30/3/2026 (sumber: ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus menggencarkan pemberantasan praktik calo penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah di tengah masih berlakunya moratorium penempatan sejak 2015.

Modus Calo dan Tantangan Pengawasan

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa larangan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 yang hingga kini belum dicabut.

Ia mengungkapkan, "Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang, sesuai dengan moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015; tetapi kita tidak bisa menutup mata, masih banyak yang berangkat secara diam-diam."

Kementerian mencatat sekitar 25.000 PMI non-prosedural setiap tahun tetap nekat berangkat ke Timur Tengah meski aturan pelarangan masih berlaku.

Para pekerja migran tersebut umumnya bekerja di sektor domestik setelah tiba di negara tujuan.

Salah satu modus yang kerap digunakan calo adalah memberangkatkan calon PMI menggunakan visa umrah atau visa ziarah.

Setelah tiba di kawasan Timur Tengah, para pekerja tidak menjalankan ibadah melainkan melanjutkan perjalanan ke negara lain seperti Irak, Suriah, Lebanon, dan Mesir untuk bekerja secara ilegal.

Penindakan terhadap PMI non-prosedural dinilai sulit karena mereka membawa dokumen resmi seperti paspor dan visa yang valid.

Rinardi menjelaskan, "Mereka bisa menunjukkan paspornya, visanya ada, uangnya pun ada—meskipun uangnya mungkin sudah diatur sebelumnya—dan penampilannya seperti orang akan berumrah."

Upaya Penindakan dan Edukasi Pemerintah

Pemerintah menilai penting untuk menindak para calo sekaligus melindungi calon pekerja migran dari bujuk rayu yang menyesatkan.

Rinardi menegaskan, "Oleh karena itu, kami fokus memberantas calo-calonya serta bagaimana supaya para calon PMI tak terbujuk rayuan dari para calo tersebut."

Kementerian P2MI menyatakan akan terus mengejar dan melaporkan para calo ke aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, "Calo-calo tersebut akan kami kejar terus dan kami laporkan ke aparat penegak hukum."

Selain penindakan, pemerintah juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang diakui negara.

Edukasi tersebut mencakup pentingnya memilih lembaga penyalur yang sah serta memastikan negara tujuan sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa