
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menegaskan pentingnya sinkronisasi putusan hukum lintas negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) guna menjamin kepastian hukum, terutama dalam kasus perkawinan campur antara WNI dan WNA pada 31 Maret 2026 di Jakarta.
Soroti Masalah Perkawinan Campur dan Perlindungan Perempuan
Anggota Pansus RUU HPI dari Komisi XIII, Maruli Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari ahli dan pemangku kepentingan terkait isu hukum dan perlindungan perempuan.
Ia mengatakan, "Kami bersama tim Pansus telah mendengarkan paparan dari para ahli, termasuk dari Komnas HAM dan PerCa, terkait kekerasan perempuan serta persoalan dalam perkawinan campur. Banyak masukan yang kami terima untuk memperkuat substansi RUU ini."
Menurutnya, perkawinan campur kerap menimbulkan persoalan hukum seperti sengketa warisan, hak kebendaan, hingga konflik hukum keluarga lintas negara.
Dorong Harmonisasi Hukum dan Kepastian Putusan
Maruli menegaskan pentingnya penguatan norma agar putusan hukum Indonesia tetap berlaku dan diakui di negara lain.
Ia menegaskan, "Jangan sampai putusan yang sudah ditetapkan di Indonesia justru tidak berlaku di negara asing. Ini yang harus kita antisipasi melalui penguatan norma dalam RUU ini."
Pansus juga menyoroti perlunya harmonisasi antara hukum formil dan materiil dalam penyelesaian perkara perdata internasional.
Dalam pembahasan lanjutan, Pansus akan mengundang pihak terkait di bidang agraria serta melakukan kunjungan ke daerah dengan interaksi internasional tinggi seperti Bali dan kawasan industri.
Maruli mengungkapkan, "Kami masih dalam tahap pembahasan. Ke depan, kami akan memanggil kembali saksi dan ahli, serta melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif."
RUU HPI diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan global sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
- Penulis :
- Aditya Yohan









