Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sektor Pariwisata Masih Dominan Menyumbang Penerimaan Pajak di Bali hingga Februari 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sektor Pariwisata Masih Dominan Menyumbang Penerimaan Pajak di Bali hingga Februari 2026
Foto: (Sumber : Kepala DJP Bali Darmawan memaparkan realisasi penerimaan pajak di Denpasar, Bali, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-DJP Bali)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyebut sektor pariwisata masih menjadi penyumbang dominan penerimaan pajak di Pulau Dewata yang hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp2,25 triliun.

Kepala DJP Bali Darmawan mengatakan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang berkaitan dengan pariwisata mencatat pertumbuhan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum (pariwisata) berkontribusi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025." ungkap Darmawan di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 9,26 persen dari target penerimaan pajak Bali pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp24,31 triliun.

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan pajak hingga Februari 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 13,60 persen dari sebelumnya Rp1,98 triliun.

Kontribusi Berbagai Sektor Ekonomi

Darmawan merinci sektor perdagangan memberikan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp383,45 miliar atau sekitar 17 persen dari total penerimaan.

Sementara sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang Rp358,33 miliar atau 15,91 persen dari total penerimaan pajak.

Kemudian aktivitas keuangan dan asuransi tercatat menyumbang Rp300,46 miliar atau 13,34 persen.

Selain itu sektor real estat mencapai Rp182,86 miliar atau 8,12 persen, industri pengolahan sebesar Rp178,18 miliar atau 7,91 persen, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp147,70 miliar atau 6,56 persen.

Sektor aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis memberikan kontribusi Rp126,45 miliar atau 5,61 persen, sedangkan sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp75,66 miliar atau 3,36 persen.

"Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026." ujarnya.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

Dari sisi kepatuhan pelaporan pajak, DJP Bali mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 hingga saat ini mencapai 156.037 SPT.

Jumlah tersebut terdiri atas 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi.

Pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut disertai penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga bagi wajib pajak yang melaporkan SPT dalam periode perpanjangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf