
Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai imbauan penerapan work from home (WFH) satu kali dalam sepekan perlu dilakukan secara adaptif dan terukur agar tidak mengganggu produktivitas serta keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Dunia Usaha Minta Fleksibilitas Kebijakan
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya dipahami sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga energi dan konsumsi BBM di tengah dinamika geopolitik.
“Namun, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan penerapan WFH tidak bisa diseragamkan di seluruh sektor karena setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda.
“Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Menurutnya, perusahaan memiliki pemahaman paling komprehensif terhadap proses bisnis, rantai pasok, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Potensi Dampak dan Sikap Pemerintah
Apindo juga mengingatkan potensi dampak tidak disengaja dari kebijakan tersebut terhadap pola mobilitas masyarakat.
“Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi long weekend yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan sebaiknya tetap bersifat imbauan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha agar tidak menimbulkan disrupsi operasional.
“Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
"Ya, sifatnya imbauan," kata Menaker.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan operasional serta kebijakan internal masing-masing perusahaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








