
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ibu kota tetap terbuka bagi pendatang pasca Lebaran 2026 asalkan memiliki keterampilan dan persiapan yang memadai untuk hidup di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Denny Wahyu dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Jumat (3/4).
“Pokoknya kalau tinggal di Jakarta, punya keterampilan satu saja, pasti bisa hidup di Jakarta,” ungkapnya.
Ia menegaskan selain keterampilan, pendatang juga wajib memiliki tempat tinggal meski bersifat sementara.
Wajib Lapor dalam 1x24 Jam
Denny mengingatkan setiap pendatang yang tiba di Jakarta harus melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT atau RW paling lambat 1x24 jam.
“Terutama, dalam rangka agar penduduk Jakarta dapat dilayani layanan dasarnya dengan baik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 terkait imbauan menjaga keamanan dan ketertiban selama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dukcapil Siapkan Sistem Pendataan Pendatang
Untuk mendukung pendataan, Dukcapil DKI menyediakan aplikasi datawarga yang dapat diakses oleh pengurus RT dan RW.
Selain itu, layanan jemput bola juga dilakukan sepanjang April 2026 guna memastikan pendataan administrasi kependudukan berjalan optimal.
Langkah ini bertujuan agar data kependudukan Jakarta semakin akurat dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pelayanan publik yang tepat sasaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan








