
Pantau - Seorang sopir taksi daring berinisial WAH (39) diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang perempuan berinisial SKD (20) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Maret 2026, dengan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban memesan jasa transportasi online dan berada di tengah perjalanan menuju tujuan.
Pelaku kemudian menunjukkan perilaku tidak wajar dengan mengajak korban berbicara menggunakan kalimat yang tidak pantas.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO. Kemudian, dia melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban," ungkap pihak kepolisian.
Pelaku selanjutnya melompat ke kursi belakang dan berusaha menindih tubuh korban secara paksa.
Korban melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dari mobil pelaku.
"Si korban pada akhirnya mengunggah kegiatan atau hasil perekaman tersebut di media sosial di akun TikTok dan selanjutnya viral," ungkapnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral dan warganet ramai menyebut akun media sosial kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat menghubungi korban guna memastikan perlindungan.
"Karena kondisi korban tidak berada di wilayah Polda Metro Jaya karena sudah kembali ke wilayah Jawa Tengah, sehingga kami membantu memfasilitasi, kemudian memandu untuk dipertemukan dengan tim pendamping dari UPTD PPA DKI," jelasnya.
Korban selanjutnya ditempatkan di rumah perlindungan sementara untuk mendapatkan asesmen, konseling, serta perawatan pemulihan.
Polisi mengungkap pelaku terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu saat kejadian.
"Barang bukti yang kami dapatkan di sana, kami menemukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba," ungkapnya.
Pelaku diduga telah mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian yang memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian dalam melakukan tindak melawan hukum.
Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit 3 PPA dan PPO Polda Metro Jaya di Depok pada Rabu 1 April 2026 setelah dilakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa









