
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyiapkan paralegal sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kolaborasi Lintas Sektor Perluas Jangkauan P4GN
Deputi Pencegahan BNN RI Zainul Muttaqien menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Hukum RI dengan Kepala BNN RI yang menyepakati pemberdayaan paralegal dan juru damai pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai fasilitator P4GN.
"Kolaborasi lintas sektor dalam memperluas jangkauan layanan P4GN hingga ke desa dan kelurahan penting," ujar Zainul.
BNN bersama Kementerian Hukum telah menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator bagi Paralegal secara virtual pada Kamis, 2 April 2026 yang diikuti petugas Posbankum, fasilitator, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Paralegal merupakan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan hukum dari pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat lain dalam mengakses layanan hukum dasar.
Peran paralegal dinilai strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum terutama di tingkat desa.
Peran Fasilitator dan Layanan Posbankum
Fasilitator P4GN bertugas memberikan informasi layanan P4GN kepada masyarakat serta menerima dan meneruskan laporan terkait permasalahan narkoba kepada pihak berwenang.
Fasilitator juga menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat melalui pusat telepon BNN 184 serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum Constantinus Kristomo menyatakan bahwa peran paralegal diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi hingga tingkat desa.
Ia mengungkapkan, "Posbankum memiliki dua penggerak utama yaitu paralegal sebagai warga terlatih dan kepala desa sebagai juru damai."
Posbankum menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan, pendampingan hukum melalui advokasi dan mediasi, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum untuk penanganan di persidangan.
Kristomo menekankan pentingnya sinergi antara BNN dan BPHN dalam mendukung pencegahan dan penanganan narkoba termasuk dalam konteks rehabilitasi serta sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Program ini direncanakan akan diresmikan secara nasional oleh Presiden RI agar dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa









