HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Bebaskan Denda Overstay bagi WNA dalam Kondisi Darurat di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Bebaskan Denda Overstay bagi WNA dalam Kondisi Darurat di Indonesia
Foto: (Sumber : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan.)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membebaskan denda overstay bagi warga negara asing yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.

Kebijakan Kemanusiaan dalam Keimigrasian

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk respons kemanusiaan terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik, mengingat warga negara Indonesia di luar negeri mendapat perlakuan serupa dalam kondisi tertentu.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Tetap Terapkan Prinsip Selektif

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah menegaskan tetap menerapkan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian.

Agus mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Ia menambahkan WNA yang mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan masalah baru di dalam negeri.

“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di tengah dinamika global.

Penulis :
Aditya Yohan