HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Sidoarjo

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Sidoarjo
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 2/4/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan enam saksi bertempat di Polresta Sidoarjo, Jatim," kepada jurnalis di Jakarta.

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari RP sebagai Direktur Utama PT GSI Selamat Indonesia.

DF sebagai pegawai PT GSI Selamat Indonesia.

MNS sebagai Direktur Utama PT Esa Solusi Mandiri.

SR dan YR sebagai pegawai PT Esa Solusi Mandiri.

MS sebagai pegawai swasta.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka meliputi Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Pengembangan Perkara dan Tersangka Baru

KPK kembali mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka tambahan pada 11 Desember 2025.

Tiga tersangka tersebut adalah Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, dan Haiyani Rumondang.

Ketiganya merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Penulis :
Shila Glorya