HOME  ⁄  Nasional

Meta dan Google Diperiksa Terkait Perlindungan Anak, Pemerintah Tunggu Kelengkapan Dokumen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Meta dan Google Diperiksa Terkait Perlindungan Anak, Pemerintah Tunggu Kelengkapan Dokumen
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid ditemui wartawan sebelum taklimat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Meta dan Google harus melengkapi dokumen usai menjalani pemeriksaan terkait aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pemeriksaan dan Permintaan Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan terhadap Meta dan Google dilakukan pada 6 dan 7 April 2026 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

Meutya Hafid mengatakan, "Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen", ungkapnya.

Ia menambahkan, "Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin", ujarnya.

Pemerintah saat ini masih menunggu kepatuhan kedua perusahaan teknologi tersebut terhadap aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Meta dan Google menerima 29 pertanyaan dari pihak kementerian.

Dugaan Pelanggaran dan Status Platform

Pemanggilan Meta dan Google dilakukan karena diduga tidak mematuhi ketentuan dalam PP Tunas beserta aturan turunannya.

Kedua perusahaan juga disebut melanggar Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.

Meta merupakan perusahaan induk dari sejumlah platform digital seperti Threads, Facebook, dan Instagram.

Sementara itu, Google merupakan perusahaan induk dari platform YouTube.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform milik Meta dan Google dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.

Platform berisiko tinggi tersebut diwajibkan untuk membatasi akses anak terhadap layanan mereka.

Penulis :
Leon Weldrick