
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyerahkan pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru jalur prestasi kepada pemerintah daerah, termasuk penentuan bobot dan proporsi penggunaannya.
Daerah Tentukan Bobot TKA dalam SPMB
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin menyampaikan bahwa pembobotan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMP dan SMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, "Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB."
Kemendikdasmen juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar hasil TKA dapat disampaikan secara cepat untuk mendukung proses seleksi di masing-masing wilayah.
Aturan SPMB Masih Mengacu Permendikdasmen 2025
Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Muhammad Yusro menjelaskan bahwa ketentuan umum SPMB masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tanpa perubahan pada jalur penerimaan maupun kuota persentase.
Ia menyatakan, "Adapun posisi atau kebijakan penggunaan TKA ini memang secara khusus belum diatur dalam penerimaan jalur prestasi."
Meski demikian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menekankan pentingnya penggunaan nilai TKA sebagai salah satu komponen seleksi jalur prestasi.
Muhammad Yusro menambahkan, “Dalam pelaksanaan jalur prestasi, maka disebutkan dalam surat edaran tersebut adalah prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk SPMB pada jenjang SMP dan SMA.”
- Penulis :
- Leon Weldrick








