HOME  ⁄  Ekonomi

Ketua Apindo Shinta Kamdani Usulkan Kerangka 5C untuk Reformasi Pajak Berbasis Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ketua Apindo Shinta Kamdani Usulkan Kerangka 5C untuk Reformasi Pajak Berbasis Pertumbuhan Ekonomi
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat menyampaikan pidato pembuka dalam acara diskusi Pusdiklat Pajak di Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengusulkan lima prinsip kebijakan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan dunia usaha dalam diskusi di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Shinta memperkenalkan konsep tersebut sebagai 5C framework for growth-oriented taxation yang menekankan pentingnya kebijakan pajak yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Ia menyatakan, "Kebijakan perpajakan ini perlu mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jadi saya menyebutnya 5C," ungkapnya.

Lima Prinsip 5C untuk Kebijakan Pajak

Prinsip pertama adalah clarity in policy design atau kejelasan dalam perancangan kebijakan yang menuntut aturan pajak dirancang transparan dan mudah dipahami.

Kejelasan ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyusun strategi bisnis tanpa menghadapi ketidakpastian regulasi.

Prinsip kedua adalah consistency in implementation atau konsistensi dalam pelaksanaan yang mengharuskan kebijakan pajak diterapkan seragam di seluruh wilayah dan sektor.

Konsistensi tersebut disebut dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menciptakan iklim usaha yang stabil.

Prinsip ketiga adalah compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan yang menekankan penerapan regulasi pajak secara proporsional.

Shinta menegaskan, "Jadi peraturan yang bisa memperhitungkan kapasitas dan karakteristik daripada wajib pajak serta tidak diskriminatif," ujarnya.

Perluasan Basis Pajak dan Daya Saing Industri

Prinsip keempat adalah coverage extension atau perluasan basis pajak yang mendorong pemerintah fokus pada ekstensifikasi dibanding sekadar intensifikasi.

Langkah ini mencakup upaya menarik pelaku usaha informal masuk ke sektor formal guna meningkatkan inklusi fiskal dan memperluas basis pajak.

Menurut Shinta, kebijakan ini juga dapat mendukung kontribusi tenaga kerja muda dan pelaku usaha berkembang.

Prinsip kelima adalah competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing yang menekankan pentingnya tarif kompetitif, insentif, dan kemudahan prosedur perpajakan.

Ia menilai kebijakan pajak harus mampu meningkatkan daya saing industri dan menarik investasi.

Shinta menekankan bahwa pemahaman terhadap lima prinsip tersebut penting karena penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha yang sehat.

Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kebijakan fiskal yang hati-hati dan dukungan terhadap sektor usaha.

Sebagai penutup, ia menyampaikan, "Pada akhirnya tentu upaya mendorong perbaikan kondisi fiskal Indonesia dan keberlangsungan dunia usaha ini berjalan beriringan, dan ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat iklim usaha juga akan lebih stabil," tutupnya.

Penulis :
Leon Weldrick