HOME  ⁄  Nasional

BGN Tegaskan Pengelolaan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan Berlapis dan Transparan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BGN Tegaskan Pengelolaan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan Berlapis dan Transparan
Foto: (Sumber : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai lembaga guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di Jakarta, di Jakarta, Kamis (8/4/2026). ANTARA/HO-bgn.go.id/pri..)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penggunaan anggaran negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme Berlapis dan Pengawasan Ketat

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan seluruh proses pengelolaan anggaran tidak berjalan sendiri dan selalu melibatkan berbagai pihak terkait.

"Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, you are never alone (tidak pernah berjalan sendiri)," ujarnya.

Ia menjelaskan perencanaan program dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan.

"Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit," ucapnya.

Proses Pengadaan hingga Pembayaran

Pada tahap pengadaan, BGN melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, proses pembayaran juga berada di bawah pengawasan ketat dan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kemenkeu," tuturnya.

BGN juga menegaskan peran Bappenas lebih berfokus pada penilaian hasil program, bukan pada rincian teknis pengadaan.

Melalui mekanisme tersebut, BGN memastikan pengelolaan keuangan negara dalam program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Penulis :
Ahmad Yusuf